Berita

Wajib Halal Oktober 2024, Kasi Bimas Islam Ajak Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Produk Halal

Kamis, 4 April 2024 14:50 WIB
  • Share this on:

Kemenag Kotabaru (Kemenag KTB) – Seksi Bimbingan masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui pengawas Jaminan Produk Halal dan pendamping sertifikasi halal melakukan pengawasan sertifikasi dan label halal dalam rangka menyukseskan program wajib halal oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam Bahrinnudin, S.Ag mengajak dan mengimbau kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kotabaru untuk segera memiliki sertifikat halal.

“Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, karena hal tersebut berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH,” tuturnya saat memantau secara langsung pada Kamis (04/04/2024) di rumah produksi Amplang Meilan Jl. Tambak 2 Desa Semayap.

Menurutnya, melalui pengawasan sertifikasi dan label halal ini Kemenag Kotabaru siap melayani pendampingan proses produk halal bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis self declare langsung ditempat.

“Pengawasan ini bertujuan ingin memberikan pemahaman bahwa setiap produk baik makanan atau minuman wajib memiliki sertifkat halal. Hari ini kami mengunjungi 2 tempat yaitu UMKM Amplang Meilan di JL. Tmbak 2 Desa Semayap, dan UMKM Bola-Bola cookies di Jl. Raya Stagen Rt. 02 Desa Sei. Taib.” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas JPH H. Saidah, S.Ag menjelaskan bahwa tidak hanya produk makanan dan minuman saja yang wajib memiliki sertifikat halal, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman tanggal 18 Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal.

Selanjutnya, Saidah menjelaskan manfaat dari adanya sertifikat halal suatu produk bagi konsumen yaitu agar memperoleh rasa aman saat mengkonsumsi makanan dan minuman, baik aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis, artinya jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat selaku konsumen.

“Jangan khawatir, pelaku usaha apabila ingin mendaftarkan sertifikasi halal bisa langsung menghubungi petugas halal atau datang langsung ke Kantor kemenag kotabaru. Kami siap untuk melayani dan melakukan pendampingan proses sertifikasi halal,” imbuhnya. 

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -