Berita

Tugas Nadzir senantiasa Jaga Tanah Wakaf Sesuai Peruntukannya

Jumat, 19 April 2024 10:21 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Syarwani menyampaikan pentingnya keberadaan tanah wakaf, sehingga harus senantiasa dijaga dan dimanfaatkan oleh nadzir sesuai dengan peruntukannya. 

“Tugas nadzir adalah senantiasa menjaga tanah wakaf dan menggunakan sesuai dengan peruntukannya agar terhindar dari sengketa,” ujar Syarwani saat berdiskusi bersama nadzir TPQ/TPA/Madin Darul Ma’rifat kecamatan Kelumpang barat dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kamis (18/04/24).

Syarwani mengungkapkan sengketa tanah wakaf yang kerap kali terjadi disebabkan adanya gugatan para ahli waris atupun orang lain karena tidak adanya sertifikasi. Untuk itu menjaga keutuhan tanah wakaf, para nadzir harus menyimpan data bukti tanah wakaf dengan sebaik mungkin. “Masalah sertifikasi tanah wakaf itu ada dua yakni tanda bukti hak dan belum ada tanda bukti hak,” sebutnya,

Menurutnya, Tidak adanya data bukti yang dipegang para nadzir maka akan membuat kesulitan dalam pengelolaannya. Sebab, sebagai nadzir niat baik saja tidak cukup dalam menjalankan amanah, apalagi amanah tersebut untuk umat yang dikelola bertahun tahun. “Untuk menjalankan amanah seorang nadzir harus memiliki data pendukung yang kuat yaitu sertifikat sebagai landasan jika terjadi sengketa yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan proses administrasi tanah wakaf sangatlah mudah, Wakif yang ingin mewakafkan tanahnya hanya tinggal datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian untuk proses selanjutnya di Kantor BPN itu akan dibantu oleh Kantor Kemenag Kotabaru.

“Wakif tinggal datang ke KUA, jika proses dan persyaratannya sudah lengkap semua, nanti tim kita akan berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan survey dan peninjauan tanahnya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala KUA Kecamatan Kelumpang Barat H. Nyamin mengatkan bahwa pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh nadzir tidak hanya pemanfaatannya saja, tetapi juga pengamanan tanah wakaf.

“Nadzir agar menjaga keutuhan tanah wakaf dan menyimpan foto copyan sertifikatnya itu dengan baik. Hal ini untuk menjaga keamanan harta benda wakaf,” terangnya.

Selesai melakukan pendataan pada TPQ/TPA/Madin Darul Ma’rifat, Gara Zawa Kemenag Kotabaru, beserta Tim dan juga didampingi Kepala KUA Kecamatan Kelumpang Barat melanjutkan pendataan usul sertifikat tanah wakaf pada Mushola Al Mujahidin. (Rep/Ft: ulis).

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -