Berita

Tanah Wakaf Harus Dijaga Jaga dan Dilindungi Sebagai Aset Umat

Kamis, 27 Juni 2024 09:05 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Dalam ranganka pengamanan aset tanah wakaf Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru beserta staf lakukan monitoring tanah wakaf di Kantor Urusan Agama Agama (KUA) Kecamatan Pamukan Barat dan Kecamatan Sungai Durian, Senin (24/06/24).

Dalam lawatannya penyelenggara Zawa H. Akhmad Syarwani mengatakan perkembangan wakaf di Kotabaru semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman keagamaan masyarakat, sehingga menimbulkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf.

Namun katanya, tingginya kesadaran masyarakat ini harus difasilitasi oleh negara sebagai pemegang regulasi perwakafan dengan meningkatkan kualitas pelayanan di KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi wakaf bagi para calon wakif dan juga nazhir. “Tanah wakaf adalah aset umat yang harus kita jaga bersama, harus kita lindungi dan bukan milik peribadi,” katanya.

Selama menjabat sebagai Gara Zawa Syarwani mengungkapkan saat ini sudah banyak penambahana sertifikat tanah wakaf di kabupaten kotabaru yan dikeluarkan oleh BPN. Bukan hanya masjid dan musala tetapi ada juga kuburan, yayasan di bidang pendidikan dan lainya yang sangat berguna untuk kelangsungan umat.

“Harapan kita, semua tahan wakaf di Kotabaru bisa kita lindungi bersama terutama dalam hal surat menyuratnya yaitu sertifikatkan tanah wakafnya,” pungkasnya.

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Yudi

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -