Berita

Sosialisasi Kebijakan Perhajian Dan Umrah, Kakankemenag Jelaskan Tugas pemerintah

Jumat, 8 Maret 2024 10:25 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB)  – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) gelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perhajian dan Umrah  serta Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2024. Kamis (07/03/2024) di Aula Kantor Kemenag Kotabaru.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H.  Ahmad Kamal, S.HI., M.Ag sekaligus menjadi narasumber menjelaskan tiga tugas utama pemerintah dalam penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ia mengungkapkan bahwa tugas pemerintah  ada tiga untuk mengurus jemaah haji. Pertama memberikan pelayanan kepada para jemaah dimana pelayanan yang dilakukan mulai dari jemaah haji di Indonesia hingga saat menjalankan ibadah di Arab Saudi yang selalu terus diperbaiki.

“Peran Kemenag sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama, seperti pelayanan terkait dengan informasi haji. Pemerintah melalui Kantor Kemenag itu sendiri selalu memberikan pelayanan yang terus diperbarui seperti pembinaan haji seperti hari ini dan bimbingan manasik haji agar menjadi haji mandiri dan mabrur,” ungkapnya.

Kedua, Pembinaan dengan tujuan agar jemaah paham betul bagaimana alur pelaksanaan haji mulai dari pemberangkatan, pelaksanaan sampai proses pemulangan jemaah ke daerah masing[1]masing.

Tugas kedua ini, lanjut Kamal, yakni pembinaan seperti yang kita laksanakan saat ini. Dalam pembinaan ini, jemaah akan di berikan pemahaman terkait informasi pelaksanaan ibadah haji detail dan terperinci mulai dari persiapan berangkat dari rumah, tiba di embarkasi, sampai di tanah suci.

“Proses penyelenggaraan Ibadah Haji dan kembali lagi ke tanah air. Sehingga dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya, para calon jamaah haji dapat melakukannya dengan cara yang baik dan optimal sehingga akan tercapai tujuan ibadah haji yang sesuai dengan syariat Islam dan menjadi Haji Mabrur,” tuturnya.

Tugas terakhir yakni perlindungan dimana pemerintah harus melindungi jemaah ketika berada di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tugas Kemenag yang terakhir yakni perlindungan. Kemenag harus melindungi jemaah ketika berada di luar negeri. Hal ini demi keselamatan warga negara kita yang harus dijaga dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kakankemenag  mengatakan keberhasilan penyelenggaraan haji setiap tahunnya menjadi acuan untuk pelaksanaan haji selanjutnya, sehingga diharapkan kesiapan fisik, mental dan iman harus terus terjaga dari keberangkatan sampai pemulangan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dra. Hj. Siti Fatimah., M.M.  mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini diantaranya, pertama menyampaikan informasi kebijakan penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada pengurus Ormas.

“Kedua, agar Jemaah Haji dan Umrah menjadi lebih paham tentang PHU sehingga terlaksana dengan aman dan nyaman. yang terakhir, untuk meningkatkan pemahaman moderasi beragama,” paparnya panjang lebar.

Sebagai Informasi, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pimpinan/perwakilan dari organisasi masyarakat dan majlis taklim. Narasumber pada kegiatan tersebut dianataranya, Ka.kankemenag Kotabaru, Kabid PHU Kanwil Kemenag Kalsel H. Eddy Kahirani Z, M.Pd.I dan Penyusun Bahan Pengawasan Penyelenggaraan Haji Khusus/Umrah Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel H. Ahmad Shafwani, M.H.I. 

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -