Berita

Sosialisasi Juknis TPG, Kakankemenag Imbau Terus Tingkatkan Profesionalitas

Kamis, 7 Maret 2024 08:48 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tata Kelola Data SIMPATIKA Tahun 2024. Rabu (06/03/2024) di Aula Kantor Kemenag Kotabaru.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI., M.Ag menghimbau kepada guru madrasah yang menerima TPG untuk terus meningkatkan profesionalitasnya.

 “Sesuai dengan namanya, Tunjangan Profesi Guru atau TPG artinya Guru dituntut untuk bekerja dengan profesional, yakni sesuai dengan keilmuan, memiliki komitmen tinggi, tanggung jawab, dan berpikir sistematis,dinamis serta update kemampuan diri,” tegasnya kepada 45 peserta yang hadir.

Kamal mengatakan bahwa sosialisasi Juknis TPG tersebut berpedoman pada Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

“Ada aturan yang terbaru disebutkan bahwa setiap guru harus melampirkan 1 lembar sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi resmi seperti Perguruan Tinggi Negeri , Organisasi Profesi guru seperti PGRI dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Kemenag dengan durasi waktu 20 JP,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Marasah Bahrinnudin, S.Ag berharap semua operator madrasah SIMPATIKA dan guru dapat memperhatikan baik dari perubahan data diri, kenaikan pangkat, kenaikan gajih berkala agar perubahan nominal pada S36C/D (SKAKPT) jelas terbaca serta terlampir pada SK PPK sebagai penerima TPG.

Lebih lanjut, Bahrin menerangkan bahwa TPG yang diterima oleh guru merupakan bentuk implementasi dan amanah undang-undang, salah satunya yakni berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraa sosial sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para tenaga didik.

“Tak hanya bagi PNS, guru PPPK dan guru Non PNS yang telah lulus mengikuti PPG pun berhak atas tunjangan ini, sehingga memang perlu diadakan sosialisasi agar proses penyaluran TPG dapat terealisasi sesuai petunjuk teknis yang ada,” tambahnya.

Senada dengan Kasi Penmad, Narasumber yang juga merupakan Ketua Tim Guru Kanwil Kemenag Kalsel H. Guruh Pandingan, S.E., M.M. memaparkan materi dari sosialisasi kegiatan ini, salah satunya dimulai dari memastikan para peserta yang pertama kalinya menerima TPG ini.

“Saya harap nantinya agar semua memahami dengan benar tentang berkas yang harus diunggah pada tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan dokumen. Saya harap juga guru di Madrasah agar tertib administrasi yang dipersyaratkan dalam Simpatika,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pembayaran TPG sebagai upaya untuk memberikan layanan terbaik demi penjaminan mutu pendidikan bagi guru tersertifikasi,“Pada prinsipnya, pembayaran TPG memperhatikan regulasi yang berlaku, berkas lengkap, sertifikasi dibayar, tidak ada alasan menunda pencairan kecuali memang berkasnya yang tidak sesuai,”  imbuhnya.

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -