Berita

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Sangat Penting dalam Pengelolaan Aset Wakaf

Jumat, 19 April 2024 08:24 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) – Dalam upaya peningkatan pengelolaan aset  Wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru menggelar pendataan usul sertifikat tanah.

Pendataan tersebut langsung dipimpin oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Kotabaru H. Akhmad Syarwani, beserta tim didampingi Kepala dan Pegawai KUA pada dua kecamatan, yakni di Kecamatan Kelumpang Hilir yaitu Mushola Al Muhajir dan Mushola Thoriqul Jannah dan adapun di Kecamatan Kelumpang Barat TPQ/TPA/Madin Darul Ma’rifat dan Mushola Al Mujahidin, Kamis (18/04/24).

Dihadapan para Najir, Syarwani menekankan pentingnya pengelolaan aset wakaf dengan baik. Wakaf, sebagai aset yang diberikan oleh wakif, harus dikelola secara bijaksana oleh Najir sebagai pengelola.

“Harta wakaf itu bukan milik pribadi Najir, tetapi Najir hanya sebatas pengelola aset wakaf. Karena itu wakaf harus dikelola dengan baik agar dapat memberdayakan umat dan banyak orang,” ujar Syarwani.

Syarwani menjelaskan bahwa hingga saat ini, permasalahan wakaf yang muncul umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif. Meskipun belum mencuat ke masalah hukum, namun penting untuk mencari solusi terbaik dan memperkuat administrasi.

“Apabila wakaf tidak dikelola dengan baik maka suatu saat akan dapat menimbulkan permasalahan, terutama bagi generasi mendatang. Pengelolaan yang buruk dapat berdampak jangka panjang,” katanya.

Lanjut Syarwani menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya kemudian dapat mengetahui data dari jumlah tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru.

“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset yang telah diwakafkan akan terjaga legalitasnya dan menjadi dasar hukum atas tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru selain itu juga akan mudah dalam pengelolaannya, Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan agar berjalan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya. (Rep/Ft: Ulis).

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -