Berita

Penyuluh Agama sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 7 Juni 2024 09:07 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) - “Penyuluh Agama merupakan garda atau corong terdepan dari Kementerian Agama sehingga harus mampu memberikan penyuluhan dan bimbingan keagama kepada masyarakat sesuai dengan misi Kementerian Agama terlebIh lagi dalam menjaga kerukunan umat beragama.” Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru,  Akhmad Ismail Fahni dalam sambutan Pembinaan Penyuluh Agama Islam yang dihadiri Penyuluh Agama Islam PNS, PPPK, dan Non ASN Kabupaten Kotabaru di Aula MAN Kotabaru, Rabu (05/06/24).

Fahni yang juga selaku Kasubbag TU Kemenag Kotabaru menjelaskan bahwa Penyuluh merupakan bagian dari unsur Kantor Urusan Agama Kecamatan maka sebagai tugas administrasi penyuluh juga harus mampu mengikuti dan berperan aktif dalam melaksanakan perubahan dan perkembangan yang merupakan  program Kementerian Agama RI di KUA seperti Revitalisasi KUA, Moderasi beragama dan Transformasi digital.

“Penyuluh wajib hukumnya untuk ikut mensukseskan program Kementerian Agama yang ada di KUA, Seperti Revitalisasi KUA, Moderasi Beragama, dan juga Transformasi Digital,” ujarnya.

Terkait moderasi beragama Fahni memaparkan semua Agama itu mengajarkan memanusiakan manusia, terkandung makna bahwa  semua Agama melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, tidak satupun agama yang didalam ajarannya mengajarkan untuk saling bermusuhan, saling membenci, saling mem-bully apalagi saling memerangi. Karena pada dasarnya beragama adalah naluri fitrah masing-masing individu untuk memiliki keyakinan yang tidak boleh dipaksakan

Adapun salah satu pemicu munculnya sikap-sikap intoleran yang akan mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama di Indonesia adalah munculnya faham-faham radikalis yang bersumber pada pemahaman Agama yang ekstrem/berlebihan dan bersifat personal.

“Disinilah salah satu peran strategis dari Penyuluh Agama yakni meningkatkan kualitas pemahaman ajaran agama umat, membina kerukunan umat beragama, menciptakan keselarasan antara budaya dan agama, meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama serta menumbuhkembangkan ekonomi keagamaan,” ungkapnya.

Diujung sambutannya Fahni berpesan kepada penyuluh agama untuk menghindari munculnya polemik ditengah-tengah masyarakat di era media sosial seperti saat sekarang ini, seorang penyuluh harus lebih berhati-hati dan selektif dalam membagikan informasi melalui medsos.

“Saring dulu sebelum sharing kalau di Islam di istilahkan kita harus tabayun mengkonfermasi kebenaran tentang berita atau informasi tersebut sebelum disebarkan, apakah akan berdampak baik atau buruk bagi kehidupan beragama dimasyarakat kita,” tandasnya.

Sementara itu Bahrinnudin sebagai Kasi Bimas Islam Kankemenag setempat dalam paparannya menjelaskan tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non PNS dengan mengacu pada keputusan Dirjen Bims Islam kementerian Agama No. 504 tahun 2022, tentang Pedoman Penyuluh agama Islam non PNS, dalam paparannya Kasi Bimas antara lain tentang    menegaskan tentang tugas utama Penyuluh non PNS baik tugas utama maupun tugas penunjang.

“Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan penyuluh, ada tugas utama, dan juga tugas penunjang, semuanya ada pada keputusan Dirjen Bims Islam kementerian Agama Nomor 504 tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Bimas tersebut menguraikan tentang 12 tugas bidang penyuluh non PNS yaitu: pemberantasan buta huruf Al qur’an, Keluarga sakinah, pemberdayaan zakat, pemberdayaan wakaf, pemberdayaan ekonomi, produk halal, Anti korupsi, Moderasi beragama, pencegahan gerakan dan aliran keagamaan bermasalah, pencegahan NAPZA dan HIV / AID dan bidang Haji dan Umrah.

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Hafidz

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -