Berita

Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Pemerintah Memberikan Perhatian Bagi Jemaah Haji Lansia

Rabu, 20 Maret 2024 13:13 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Kamal menyebut pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan perhatian serius kepada jamaah haji lanjut usia (lansia) dengan kebijakan bisa berangkat dengan pendamping dari anggota keluarga.

“Tahun ini jamaah lanjut usia bisa didampingi anak kandung atau menantu yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan,” kata Kepala Kemenag Kotabaru saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1445 / 2024 yang digelar oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umra (PHU) di Aula Kemenag Kotabaru, Senin (18/03/24).

Kamal menjelaskan jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi merupakan Jemaah Haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

“Pelayanan penyelenggara ibadah haji tahun ini ada kebijakan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun lalu yang lalu jamaah lansia tanpa pendamping sedangkan tahun 2024 jemaah lansia boleh berangkat dengan didampingi,” ungkapnya.

Kamal menjelaskan sistem pendampingan jamaah haji itu memiliki syarat tertentu dimana jamaah lansia hanya dapat didampingi oleh anak atau menantunya yang sudah mendaftar haji sejak tahun 2011 atau paling lama tahun 13 Mei 2019 serta masih dalam satu provinsi dan memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Sementara untuk penggabungan mahram, meliputi jamaah yang terdiri dari suami istri, anak kandung, dan saudara kandung. Tidak boleh penggabungan dari selain keluarga terdekat,” katanya.

Sementara Kepala Seksi PHU, Hj. Siti Fatimah menyampaikan, pemerintah telah membuka pelunasan tahap II sejak tanggal 13 hingga 26 Maret 2024, yang diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami gagal sistem di pelunasan tahap pertama, termasuk jamaah terkait kesehatan mereka yang masih dievaluasi karena belum keluar istitha`ah.

“Prioritas jemaah yang masuk pelunasan tahap II yakni, jemaah regeluer yang gagal sistem pembayaran dan sedang pengobatan, pendamping jemaah haji lansia, penggabungan mahram antara suami-istri atau orang tnua-anak yang terpisah, dan pendamping bagi jamaah lansia serta disabilitas,” ucapnya.

Diketahui sesuai Keputusan Menteri Agama tahun ini kuota bagi jamaah prioritas lansia untuk Kabupaten Kotabaru sebanyak 5 orang yang dihitung dari usia tertinggi. (Rep/Ft: Ulis).

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -