Berita

Pentingnya Pengelolaan Benda Wakaf Untuk Pengamatan Tanah Wakaf

Jumat, 8 Maret 2024 10:39 WIB
  • Share this on:

Banjarmasin (Kemenag Ktb) – Tingkatkan pelayanan program sertifikasi tanah wakaf Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) kantor Kementerian Agama  (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhamd Syarwani beserta Staf lakukan  Koordinasi ke Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (07/04/24).

Melalui media komunikasi, Gara Zawa menyampaikan kepada tim Humas Kemenag Kotabaru mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan suatu program unggulan Kemenag, program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab mengamankan harta benda wakaf, Agar tanah yang diwakafkan harus jelas pemiliknya dan yang paling utama adalah tanah tersebut bukan tanah sengketa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa wakaf yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan, terutama bagi generasi mendatang. Pengelolaan yang buruk dapat berdampak jangka panjang, dan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan wakaf perlu disosialisasikan dengan baik.

Adapun sering munculnya permasalahan harta wakaf pada umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf.

Untuk itu katanya, saat ini Kementerian Agama Pusat meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi asset wakaf yaitu EAIW (Elektronik Akte Ikrar Wakaf), dengan harapan EAIW akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa-masa mendatang. 

“e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK yang memudahkan umat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud, terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya sehingga tanah yang diwakafkan akan terjaga keamanannya,” jelasnya.

“Semoga dengan koordinasi hari ini semakin memacu kita semua untuk terus mempercepat realisasi percepatan sertifikasi aset wakaf,” tandasnya. (Rep: Ulis/Ft: Sahran)

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Sahran

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -