Berita

Lembaga Pendidikan Keagamaan Di Kabupaten Kotabaru Wajib Mengantongi Izin

Rabu, 26 Juni 2024 14:47 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru didampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Seksi Papkis) beserta staf lakukan kunjungan ke Pondok Pesantren As Sholah desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, Senin (24/06/24)

Dalam kunjungannya tersebut Plh. Kepala Kemenenag Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni mengatakan pentingnya lembaga pendidikan keagamaan non formal di bawah binaan dan pengawasan Kemenag Kabupaten Kotabaru, seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Pondok Pesantren wajib mengantongi izin.

Fahni mengatakan dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, akan memudahkan untuk mendata dan menyalurkan bantuan apabila ada bantuan dari pemerintah untuk operasional pesantren.

“Dengan adanya perizinan, pemerintah bisa memantau dan mendata apabila ada bantuan, kemudian dengan terdatanya pondok pesantren akan memudahkan pemerintah untuk memantau faham-faham radikal yang kemungkian menyebar melalui pondok pesantren,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam mengeluarkan Izin Operasional, pihak Kemenag sangat teliti sebelum semua data benar-benar valid dan nyata keberadaannya dari Lembaga yang mengajukan rekomendasi ijin operasional tersebut,

“Sebelum Izin Operasional Keluar tentu kita memiliki mekanisme pengeluaran Izin Operasional  tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan visitasi dan verifikasi terlebih dahulu, tentang kepemilikan tanah, sertifikat aset gedung, asrama, serta pasilitas ibadah (mesjid atau mushalla) telah tersedia, kitab yang diajarkan,serta ustadz sudah memadai,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Papkis Kemenag Kotabaru Hj. Siti Fatimah mengatakan setiap Pondok Pesantren yang akan mengajukan Izin Operasional harus memenuhi syarat. Antara Lain Minimal Harus Mempunyai 15 Santri Muki, Telah Memiliki Sarana Prasarana Berupa Gedung dan Ruang Untuk Kegiatan Belajar Mengajar, Ruang Untuk Tinggal Santri dan Ustadz Kemudian Memiliki Masjid Sebagai Pusat Kegiatan Ibadah, Serta Memiliki Daftar Ustadz dan Mata Pelajaran atau Kitab-Kitab yang Dipelajari.

“Setiap Ponpes yang telah mengantongi Izin Operasional, maka Pengurus Pondok Pesantren wajib membuat laporan EMIS atau Education Managemen Information System Pada Setiap Semester. Sebab EMIS ini merupakan Bukti bahwa Pondok Pesantren masih eksis, bukan hanya sekadar megantongi Izin saja,” tandasnya.

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
hafidz

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -