Berita

Kemenag Kotabaru Terus Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Senin, 25 Maret 2024 11:29 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan terobosan dalam menjaga aset wakaf, ” kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Akhmad Syarwani, S.HI.,M.M.

Hal demikian ia ungkapkan saat melakukan kegiatan pendataan usul sertifikat tanah wakaf di Langgar Al-Ikhlas Desa Kotabaru Hilir, LKSA Al Istiqomah Desa Baharu Utara, Langgar Al Maghfirah Desa Kotabaru Hilir, dan Langgar Raudhatul Jannah pada Sabtu (23/03/2024).

Lanjut H. Syarwani, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya kemudian dapat mengetahui data dari jumlah tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru.

“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset yang telah diwakafkan akan terjaga legalitasnya dan menjadi dasar hukum atas tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru selain itu juga akan mudah dalam pengelolaannya, Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan agar berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya

Selanjutnya, proses administrasi tanah wakaf sangatlah mudah, masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya hanya tinggal datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian untuk proses selanjutnya di Kantor BPN itu akan dibantu oleh Kantor Kemenag Kotabaru.

“Wakif tinggal datang ke KUA, jika proses dan persyaratannya sudah lengkap semua, nanti tim kita akan berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan survey dan peninjauan tanahnya,” ujarnya.

Selanjutnya Ia berharap pengurusan tanah wakaf jangan hanya berhenti di ikrar wakaf di KUA, tetapi dilanjutkan sampai sertifikasi tanah wakaf. Jika dalam penyelesaian masalah tanah wakaf yang belum bersertifikat mengalami kendala bisa dikonsultasikan.

“Kami mohon dukungan semua pihak untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru, jika ada yang kurang memhami terkait alur dan berkas bisa langsung ditanyakan kepada kami,” imbuhnya. 

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -