Berita

Kemenag Kotabaru Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Selasa, 7 Mei 2024 09:43 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Kamal mengatakan mendukung langkah Penyelenggara Zakat dan Wakaf dalam melakukan pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat sebagai upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

“Kami sangat mendukung sekali adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pihak yang terlibat,” ujar Ka.Kankemenag saat menerima laporan perkembangan percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Senin (06/05/24) bertempat diruang kerjanya.

Menurut Kamal percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah program nasional yang diselenggarakan dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf sekaligus memastikan aset tersebut dikelola secara efisien dan memberikan manfaat yang optimal.

“Tanah wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan. Dengan percepatan sertifikasi, kita dapat lebih efektif dalam memanfaatkan aset wakaf untuk kesejahteraan umat,” katanya.

Lebih lanjut, memaparkan aset yang telah bersertifikat wakaf akan menjadi investasi jangka panjang, tidak akan terputus meskipun siwakif telah wafat. Kebaikan dan kebermanfaatannya akan terus berlanjut tanpa memiliki batas waktu.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf. Sebagai aset yang diberikan oleh wakif, harus dikelola secara bijaksana oleh Najir sebagai pengelola,” ujarnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kotabaru H. Akhmad Syarwani menjelaskan bahwa hingga saat ini, permasalahan wakaf yang muncul umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif.

“Saat ini ada 412 jumlah tanah wakaf yang terdata yang terdiri 304 sudah bersertifikat sisanya 8 masih tahapan proses,” tandasnya. (Rep/Ft: Ulis).

Editor:
Ulis
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -