Berita

Kemenag Kotabaru Dukung Penuh Program Kabupaten Layak Anak

Senin, 25 Maret 2024 10:46 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama (Kan.kemenag) Kotabaru mendukung sepenuhnya program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). “Program ini bertujuan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan yang salah sebagai sebuah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang ada, ” ujar Kasubbag TU, Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E., M.Si.

Hal demikian ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi dan penguatan kabupaten /kota Layak Anak (KLA). Jum’at (22/03/2024) di Ruang rapat pulau Inspirasi Bappenda.

Regulasi pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA), lanjut Kasubbag TU tertuang dalam UU No. 35 tahun 2014 Pasal 21 tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk didalamnya mewajibkan seluruh komponen daerah terutama pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam mewujudkan KLA.

“Sampai saat ini inisiasi KLA telah dilakukan oleh 389 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mendapatkan predikat kota/kabupaten Layak Anak tidaklah mudah. Terdapat 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 (lima) kluster hak anak yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh setiap tingkatan wilayah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan serta desa/kelurahan, “timpanya.

Ia menjelaskan bahwa lima kluster hak anak yakni; Hak Sipil dan Kebebasan; Hak Lingkungan dan Pengasuhan Alternatif; Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya; serta Hak Perlindungan Khusus.

 “Ada hak yang wajib untuk dipenuhi kepada anak-anak yang dapat kita berikan secara terintegrasi antar instansi seperti hak pendidikan, hak akte lahir, hak kesehatan dan lainnya. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus sehat, kuat dan dilindungi hak-haknya karena merekalah nantinya yang akan menjadi pemimpin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahni menyebutkan upaya Kemenag dalam mendukung sekolah layak anak yaitu penerapannya nantinya dilakukan pada satuan kerja seperti madrasah dan KUA Kecamatan.

“Pertama, Madrasah merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan Kotabaru sebagai kabupaten layak anak dengan memiliki sarana pendidikan baik sekolah dan madrasah yang ramah anak, serta madrasah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan, ” terangnya.

Madrasah harus bisa memfasilitasi peserta didik yang berperilaku terpelajar dan hal itu harus mendapat dukungan dari semua pihak di madrasah, baik guru, murid, orang tua, komite madrasah dan juga masyarakat disekitarnya serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan madrasah.

“Kedua, di KUA Kecamatan, karena untuk memberikan perlindungan anak melalui fungsi penyuluh agama dengan senantiasa memberikan edukasi ke masyarakat untuk menghindari pernikahan dibawah umur,” tuturnya.

Kasubbag TU tidak menepis bahwa pernikahan dini di kabupaten Kotabaru masih bisa ditemukan. Pihaknya mengaku kesulitan melakukan pencegahan lantaran tugasnya hanya menerima pengajuan disposisi pernikahan untuk usia pra nikah.

“Mereka menikah ke KUA, tapi karena belum cukup umur harus ada disposisi. Kita tidak punya kewenangan untuk membatasi, karena perkara yang masuk kewajiban kita untuk mengadili bahwa itu di izinkan atau tidak, tergantung persidangan di Pengadilan Agama,” terangnya.

Fahni berharap program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kotabaru segera terealisasi. “Semoga predikat LKA di kabupaten Kotabaru meningkat dari tahun sebelumnya, ” tutupnya.

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -