Berita

Kasubbag TU : Skrining Pra-Nikah Miliki Manfaat Bagi Catin

Rabu, 6 Desember 2023 18:42 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Akhmad Ismail Fahni, SE,M.Si menyatakan bahwa screening kesehatan sebelum menikah banyak manfaat bagi calon pengantin (catin).

“Skrining pranikah memiliki manfaat bagi Catin dalam menciptakan keluarga yang sehat, serta akan menciptakan kualitas keluarga yang  lebih baik di masa depan,” ujar Fahni usai menghadiri kegiatan pembukaan survei Re-Akreditasi Puskesmas Kotabaru di Kecamatan Pulaulaut Sigam, Rabu (06/12/23).

Kasubbag menyampaikan bagi laki-laki atau calon suami, skrining dapat berperan untuk menjaga kesehatan, mendorong dan mendukung kesehatan pasangannya, serta melindungi anak-anaknya. Sedangkan untuk perempuan atau calon istri, skrining pranikah juga dapat membantu dalam perencanaan kehamilan yang sehat, serta memotivasi untuk menjaga hidup sehat.

“Adapun untuk bayi, skrining pranikah dapat mencegah bayi lahir cacat atau ada ketidak normalan lainnya,” Katanya.

Selain itu katanya melalui screening ini diharapkan dapat mencegah komplikasi selama kehamilan dan persalinan, mampu melahirkan bayi yang sehat, serta dapat mencegah adanya penyakit menular, seperti HIV dan infeksi menular seksual. “Jangan takut melakukan skrining pranikah untuk melahirkan generasi lebih baik,” ucapnya.

Fahni juga menyampaikan revisi UU Perkawinan dimana batasan minimal usia menikah yaitu baik laki-laki dan perempuan sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun. Dimana sebelumnya, minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. 

“Namun jika ada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah maka akan diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” tandasnya.

Perlu diketahui, Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternak oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sudah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan. (Rep/Ft : Ulis)

Editor:
Aan
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Mukhlisin
Fotografer:
Mukhlisin

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -