Berita

Kasubbag TU : Penetapan Nilai Zakat Fitrah Untuk Keseragman Umat

Kamis, 7 Maret 2024 12:04 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Kotabaru) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementeran Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni mengatakan penetapan nilai zakat fitrah untuk menciptakan keseragaman umat dalam menunaikan zakat fitrah.

“Penetapan nilai zakat sangat membantu umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat dengan benar,” ujarnya saat memberikan masukkan pada rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah 1445 H / 2024 M. di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diikuti sejumlah pihak diantaranya unsur jajaran Kemenag, Baznas, Pemkab, Disperindag,  MUI, UPZ, Baitul Mal, serta sejumlah ketua Ormas Kegamaan, Rabu (06/03/2024).

Saat ini katanya, pemerintah mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah. Dengan penetapan nilai yang berlandaskan keseragaman, diharapkan setiap Muslim dapat memberikan kontribusi sesuai kemampuan finansialnya untuk mendukung kesejahteraan bersama.

“Besaran zakat fitrah dihitung sedemikian rupa sehingga dapat memberikan dampak positif yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Kepada semua  pihak ia meminta untuk langsung bergerak dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun ini dengan ketentuan beras 1 sha’ setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

“Jika dikonversi ke rupiah, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,5 kilogram. Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu, beras berkualitas I Rp 72.000 per jiwa, beras berkualitas II Rp 61.000 per jiwa, beras berkualitas III Rp 52.000 per jiwa, beras berkualitas IV Rp 43.000 per jiwa dan beras berkualitas V Rp 36.000 per jiwa,” Ujarnya.

Selanjutnya ia menghimbau masyarakat muslim agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Karena hal tersebut memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah.

“Lebih cepat lebih baik, untuk memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah itu kepada yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan nikmatnya menyambut hari raya Idul Fitri 1445 hijriah’,” tandasnya. (Rep/Ft: Ulis)

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -