Berita

Kasubbag TU Ingatkan ASN Mengenai PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai

Senin, 5 Pebruari 2024 14:01 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Kotabaru untuk segera memahami serta menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Untuk mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS untuk dapat di jadikan pedoman dalam menegakkan kedisiplinan,” ujar Fahni saat memberikan arahan pada kegiatan amaliyah pada kegiatan Pengawasan Pendekatan Agama (PPA) di Aula Kantor Kemenag Kotabaru yang dihadiri seluruh ASN dan Honorer kantor Kemenag Kotabaru, Senin (15/01/24).

Kasubbag mengatakan Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif.

“Apabila terjadi penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” ingatnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua pegawai harus memprioritaskan tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kantor Kemenag. Para pegawai harus memperhatikan integritas dan etika kerja, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kantor atau mencoreng nama baik institusi.

“Disiplin kerja sangat penting dalam menjaga kinerja di kantor, para pegawai harus mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal absensi dan ketepatan waktu,” katanya.

Selanjutnya ia berharap dengan adanya kesadaran bagi seluruh pegawai termasuk pegawai non PNS untuk terus berusaha menjalankan disiplin pegawai sesuai dengan aturan berlaku karena dengan menjalankan displin tersebut maka akan terciptanya lingkungan kerja yang baik.

“Meski awalnya terasa berat, menurutnya disiplin kerja sebagai ASN merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, Kalau sudah terbiasa Insyallah tidak akan berat, oleh karena itu mari kita biasakan disiplin dalam berbagai hal,” Ajak Kasubbag. 

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -