Berita

Kasubbag TU : e-AIW, Wujud Transformasi Digital Kemenag Mudahkan Umat

Kamis, 14 Desember 2023 08:25 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Kotabaru) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Penyelenggara Zakat Wakaf  mengadakan kegiatan Sosialisasi Apalikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) atau dipopuler dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Operator KUA, Penyuluh Agama se - Kabupaten Kotabaru diselenggarakan di STIT Darul Ulum Kotabaru, Rabu (12/12/23).

Kepala Kantor Kemenag Kotabaru diwakili Kepala Subbag TU H. Akhmad Ismail Fahni dalam sambutannya mengatakan Aplikasi e-AIW merupakan bagian dari salah satu 7 program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital yang sedang dilaksanakan dalam memudahkan ummat.

Saat ini kata Kasubbag pengurusan Akta Ikrar Wakaf, telah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-AIW. Dimana masyarakat bisa mendaftar dengan cara mengupload dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud, terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi tanah wakaf tersebut.

“E-AIW menjadi terobosan penting dalam upaya modernisasi pengelolaan aset wakaf. Selain meminimalisir risiko kesalahan manusia dalam pengetikan, teknologi ini juga memungkinkan pengelolaan data wakaf menjadi lebih efisien dan transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penggunaan E-AIW menjadi upaya  mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, dia mengharapkan pegawai Kemenag operator KUA dapat melek dunia digital. Dengan begitu akan terbangun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kami berharap operator di seluruh KUA dapat menggunakan aplikasi e-AIW dengan mudah untuk meningkatkan pengamanan aset wakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk merespon program Transformasi Digital di Kementerian Agama,” harapnya

Kasubbag juga mengingatkan agar Kepala KUA selaku PPAIW mesti mengetahui regulasi terkait wakaf ini agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.

“Walaupun tenaga operator di KUA cukup terbatas namun kita tetap harus memberikan layanan e-IW kepada masyarakat yang akan berwakaf,” imbuhnya lagi.

Sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kotabaru H.Ahmad Syarwani dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pengamanan aset wakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk merespon program Transformasi Digital di Kementerian Agama.

Ditambahkannya kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW) ini bertujuan untuk dapat memberikan pemahaman dan tata cara input data kepada Kepala KUA dan Operator di KUA dalam menginput data ikrar Wakaf secara digital.

“Kami berharap aplikasi e-AIW dapat mempermudah seluruh ekosistem yang ada dalam proses Akta Ikrar Wakaf menjadi Sertifikat Wakaf dan menjadi terobosan positif dalam pengelolaan  wakaf, memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya praktek wakaf yang lebih modern dan efisien,” pungkasnya. (Rep/Ft: Ulis)

Editor:
Aan
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Mukhlisin
Fotografer:
Mukhlisin

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -