Berita

Kasi Pakis : Verifikasi dan Validasi Dasar Terbitnya IJOP TPQ

Selasa, 7 Mei 2024 09:10 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) –  Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kasi PAPKIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Dra. Hj. Siti Fatimah, M.M. mengatakan bahwa verifikasi dan validasi merupakan dasar terbitnya Izin Operasional (IJOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

“Verifikasi dan validasi merupakan dasar diterbitkannya IJOP TPQ,” ujarnya saat melakukan verifikasi dan validasi pengajuan Ijin Operasional (IJOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Riyadul Ulum bersama Tim Verval, di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah, Senin (06/05/2024).

Adapun tujuan verifikasi dan validasi yakni untuk melihat kesesuaian antara data dokumen usulan Ijop TPQ dengan data riil di lapangan. “ Data tersebut nanti dibandingkan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Ijin Operasional TPQ atau belum,” tekannya.

Dalam kunjungannya Fatimah menyampaikan, sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal di bawah binaan dan pengawasan Kemenag maka pendirian TPQ harus memperoleh sertifikat izin pendirian dan nomor statistik pendirian TPQ dari Kantor Kemenag Kotabaru.

“Setiap ada permohonan ijop ini, kita langsung cepat menanggapi, tidak perlu harus menunggu banyaknya permohonan baru turun melakukan verifikasi. Sekarang ini kita harus terus responsive, namun tetap sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK izin operasional TPQ,” katanya.

Setiap lembaga pendidikan keagamaan harus berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi, karena kata Fatimah, itu merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.

“Merujuk Petunjuk Teknis Juknis izin operasional TPQ terbaru mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, setiap lembaga yang ingin mengajukan Ijop harus memuat surat pengantar proposal pendaftaran lembaga, Formulir pendaftaran, Profil, dan minimal sudah menjalani 2 tahun proses pembelajaran,” paparnya.

lanjutnya, persyaratan lain yang harus dilengkapi berupa administratif maupun keberadaan guru beserta sarana prasarana ruangan kegiatan belajar mengajar. Kemudian melampirkan bukti lembaga berbadan hukum, struktur organisasi dan nama pengelola, minimal santri 15 anak didik, dan mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor urusan Agama (KUA).

“Semoga verifikasi Ijop hari ini sukses tanpa ada kendala apapun, kita berharap dengan diterbitkanya ijin operasional TPQ baru ataupun perpanjangan maka legalitas dan profesionalitas lembaga pendidikan tersebut mampu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga kualitas TPQ semakin meningkat pula,” harapnya.

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Hafidz

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -