Berita

Ka.Kemenag Kotabaru Ingatkan Jajarannya Tidak Ikut Serta Berpolitik Praktis Dalam Pemilu Serentak

Rabu, 1 November 2023 10:12 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag mengingatkan jajaranya agar tidak terlibat secara langsung pada pemilihan Umum (Pemilu) serentak, digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“ Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhususnya bagi ASN Kemenag Kotabaru untuk tidak ikut serta berpolitik praktis dalam perhelatan Pemilu 2024”, Katanya, saat memimpin pengajian dalam rangka implementasi Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA), Senin (30/10/23) di Aula Kemenag Kotabaru.

Dikatakannya, ASN Kemenag Kotabaru harus bersikap netral dan profesional selama pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024.

“Ya, secara lisan sudah kita peringatkan agar ASN Kemenag Kotabaru tidak ikut-ikutan berpolitik praktis. Apabila ketahuan terlibat maka sanksi tegas menantinya,” ucapnya

Dijelaskannya, ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti sanksi disiplin ringan, disiplin berat, dan sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku yaitu penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan”, Jelasnya.

Ditambahkannya ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kamal menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” Pungkasnya.(Rep/Ft:Aan)

Editor:
Aan
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Aan
Fotografer:
Aan

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -