Berita

Ka.Kemenag : Ketahanan Keluarga Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 6 Desember 2023 11:48 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI,M.Ag mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah bertujuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga khususnya di Kabupaten Kotabaru.

Dikatakannya Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan dari pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi serta Instansi terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Ketahanan keluarga mencerminkan kecukupan dan kesinambungan akses suatu keluarga terhadap pendapatan dan sumber daya agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan mampu berintegrasi sosial dalam masyarakat”, Kata KanKemenag ketika menyampaikan penjelasan tentang Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga pada rapat koordinasi Instansi Pemerintah Daerah dan Kemenag bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (04/12/23) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kotabaru.

Menurutnya Raperda yang akan disusun dan merupakan inisiatif DPRD Kotabaru , dan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dimana diarahkan kepada kondisi keluarga yang memiliki fisik, materil untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis.

“ Agar Raperda ini dapat berjalan maksimal, maka pemerintah daerah dinilai perlu memberikan dukungan anggaran kepada instansi, kelompok masyarakat, lembaga, dunia usaha dalam yang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga”, Ujarnya.

Sementara itu DPRD Kotabaru Komisi I Rabbiansyah, S.Sos selaku ketua Tim penyusun Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Pangan menjelaskan bahwa ruang lingkup dari penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara lain, perencanaan, pelaksanaan, wali anak, hak anak, lembaga, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, penghargaan dan dukungan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Untuk perencanaan, pemerintah daerah menyusun rencana jangka menengah dan jangka panjang guna mewujudkan keluarga yang berkualitas yang diarahkan untuk strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi keluarga dan ketahanan sosial psikologi keluarga,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ketahanan Keluarga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. pemeliharaan dan penguatan nilai keluarga; b. penguatan struktur dan keberfungsian keluarga; c. keluarga sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan; d. pemberdayaan dan kemandirian keluarga; dan d. keberpihakan pada keluarga.

“ Terwujudnya ketahanan nasional tidak terlepas dari peran keluarga, karena keluarga merupakan pilar pertama dan utama dalam membangun bangsa dan merupakan unit terkecil yang menentukan bangsa”, Tambahnya.

Turut berhadir pada rakor penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diantaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PPPA, Kepala Dinas  Pasar dan Koperasi, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kotabaru serta beberapa ketua lembaga kemasyarakatan.(Rep/Ft:Aan)

Editor:
Aan
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Aan
Fotografer:
Aan

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -