Berita

Ka.Kankemenag Ingatkan Jajarannya Tetap Komitmen Tolak Gratifikasi

Rabu, 8 Mei 2024 13:49 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru mengingatkan seluruh jajarannya di lingkungan Kankemenag Kotabaru agar senantiasa menjaga komitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Seluruh pegawai Kemenag wajib laksanakan komintmen dan menaati undang-undang maupun peraturan lainnya yang terkait dengan pengendalian korupsi serta gratifikasi,” ujar Ka.Kankemenag saat menerima jajarannya Penyelenggara Zakat Wakaf beserta Staf diruang kerjanya, Rabu (08/05/24).

Dikatakannya korupsi memiliki banyak bentuk salah satunya adalah gratifikasi. Oleh karena itu maka setiap ASN harus dapat memahami gratifikasi yang boleh atau tidak boleh.

“Karena budaya masyarakat Indonesia paling senang memberikan hadiah, menjamu tamu dan memberikan oleh-oleh, maka tidak semua gratifikasi dapat serta merta dianggap negatif,” ucapnya.

Ia mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama disebutkan jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Pemberian terkait pertunangan, perkawinan, kelahiran dan upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai maksimal satu juta rupiah, tidak wajib dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan semboyan tolak gratifikasi salah satu bagian dari Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam strategi pembangunan Reformasi Birokrasi secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

“Apalagi seluruh ASN Kantor Kemenag Kotabaru saat ini telah berkomitmen menjadi role model WBK dan WBBM,” tandasnya. (Rep/Ft: Ulis).

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -