Berita

Jaga Aset Umat, Kementerian Agama Jadikan Sertifikasi Tanah Wakaf Sebagai Program Prioritas

Jumat, 12 Juli 2024 15:41 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Syarwani menyampaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas Kementerian Agama untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.

“Pemerintah lewat program prioritas Sertifikasi Tanah Wakaf yang diluncurkan Kementerian Agama hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitas dan memudahkan kita dalam pengelolaannya,” ujarnya

Hal tersebut Syarwani sampaikan disela-sela mengikuti kegiatan Optimalisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf  yang digelar oleh lembaga Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kalsel di hotel Royal Jelita Banjarmasin, Kamis (11/07/24).

Ia mengatakan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan legalitas tanah wakaf dalam menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah krusial dalam memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” katanya.

Agar percepatan sertifikasi dapat berjalan dengan maksimal, Syarwani menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama. Diantaranya perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf, sambungnya.

“Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Untuk itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait,” ucapnya.

Selain itu Ia juga menyampaikan proses administrasi tanah wakaf sangatlah mudah, Wakif yang ingin mewakafkan tanahnya hanya tinggal datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian untuk proses selanjutnya di Kantor BPN itu akan dibantu oleh Kantor Kemenag Kotabaru.

“Lewat program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Wakif tinggal datang ke KUA, jika proses dan persyaratannya sudah lengkap semua, selanjutnya akan dilakukan survey lokasi tanah wakaf berkoordinasi dengan BPN,” tandasnya.

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Ulis
Fotografer:
Ulis

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -