Berita

Gelar Tes Kebugaran, Ka. Kankemenag Sebut Istithaah Salah Satu Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji

Kamis, 1 Pebruari 2024 07:50 WIB
  • Share this on:

Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru melalui seksi penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru menggelar tes kebugaran bagi jemaah haji (JH) tambahan Kabupaten Kotabaru Tahun 2024. Rabu (31/01/2024) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.H.I., M.Ag saat memantau kegiatan menyebut bahwa Istithaah kesehatan merupakan salah satu syarat dalam melaksanakan ibadah haji.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan wujud perlindungan terhadap JH agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, maka sangat perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan bagi JH sejak dini,” jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan istithaah (kemampuan) kesehatan JH. “Kegiatan ini dilakukan karena kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istitaah dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu pengetahuan, ekonomi, dan kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kotabaru Dra.Hj.Siti Fatimah, MM menambahkan negara kita termasuk negara dengan jumlah jemaah haji yang sangat besar. Kondisi ini menyebabkan antrian untuk menunaikan ibadah haji menjadi lama karena adanya keterbatasan kuota jemaah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Akibatnya jumlah CJH yang berisiko tinggi terhadap masalah kesehatan semakin banyak,” tambahnya. Oleh karena itu, Fahni meminta kepada seluruh jemaah haji asal Kotabaru untuk mengikuti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dengan sebaik-baiknya.

Fatimah menuturkan dalam melaksanakan Ibadah Haji, sebagian besar dibutuhkan kesehatan fisik. “Untuk itu, jemaah yang berangkat harus memenuhi syarat istithaah dari aspek kesehatan meliputi kesehatan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dengan istithaah kesehatan JH dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam,” tuturnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan dengan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan ibadah, JH mendapatkan pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berangkat ke Tanah Suci. “Apabila ada yang menderita sakit kronis dan akut maka akan dirujuk ke rumah sakit sekunder untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Senada dengan Fatimah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kotabaru H. Arya Nor Abdi, S.KM.,M.M menjelaskan bahwa tes kebugaran di awali dengan pendaftaran pengukuran kebugaran, pemeriksaan kesehatan seperti tekanan darah dan wawancara terkait riwayat kesehatan oleh tim medis kemudian dilanjutkan pengukuran kebugaran dengan metode tes jalan.

”Saya harap setelah melakukan test kebugaran, jamaah haji khususnya asal Kotabaru dapat berolahraga teratur dan menjaga pola makan agar berangkat ke tanah suci dalam keadaan kesehatan yang prima,”tutupnya.

Editor:
Tina
Kontributor:
Kantor Kemenag
Penulis:
Tina
Fotografer:
Tina

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -