Berita

Diperpanjang, Ka.KanKemenag Ktb Imbau Jemaah Haji Segera Lunasi Bipih

Kamis, 15 Pebruari 2024 15:33 WIB
  • Share this on:

Banjarbaru (Kemenag Ktb) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Kamal menghimbau kepada jamaah yang mendapat porsi berangkat haji tahun ini, untuk dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Saya mengajak dan mengimbau jemaah haji Kotabaru yang sudah masuk dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan. Mumpung ada kesempatan diperpanjang,” ajak Ka.Kankemenag saat mengikuti Rapat Koordinasi Pelunasan Bipih dan Penyelesaian Dokumen Jemaah Haji Reguler tahun 1445 H / 2024 M di Novotel Hotel Banjarbaru, Kamis (15/2/2024).

Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kotabaru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen PHU Kementerian Agama RI nomor 137 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen PHU nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024.

“Kemenag memutuskan untuk memperpanjang pelunasan biaya haji tahap pertama bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024, ini harus dimanfaatkan betul oleh para jemaah haji untuk bisa berangkat ke tanah suci tahun ini,” ucapnya.

Dengan diperpanjang waktu yang sudah ditetapkan tersebut, Kamal berharap tidak ada calon jemaah haji yang menunda terkait BIPIH. Baik konfirmasi pelunasan maupun melunasi, terutama bagi calon jemaah baru Tahun 2024. 

“Ketika tahap pertama ada gagal sistem, jamaah diberi kesempatan untuk melunasi tahap kedua mulai tanggal 5 maret sampai 26 maret 2024,” katanya.

Seiring dengan itu, Ka.Kankemenag juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Karena ibadah haji membutuh kesehatan dan fisik yang kuat.

“Mulai dari sekarang jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji,” pesan Kamal.

Sementara Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hj. Siti Fatimah mengatakan, kriteria pelunasan tahap 1 ini, jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.

“Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji  dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih, untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024,” jelas Fatimah.

Adapun lansia imbuh Fatimah, harus terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha'ah kesehatan.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 56,471,105 dan Pelunasan Bipih untuk Embarkasi Banjarmasin setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp.25.000.000,- menjadi Rp. 31.471.105,-.(Rep:Ulis/Ft:Aan)

Editor:
Ulis
Kontributor:
Ulis
Penulis:
Mukhlisin
Fotografer:
Mukhlisin

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -